rose

Minggu, 19 April 2015

SIUPL Tetap dari BKPM Pusat

image

SIUPL Tetap dari BKPM Pusat

Selamat Kepada GisForlife (PT. Global Media Nusantara)
kini sudah memiliki SIUPL
(Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang tetap (berlaku selama 5 tahun sejak dikeluarkan) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI PUSAT Dengan No : 5/1/SIUPL/I/PMDN/PERDAGANGAN/2012. Izin ini melanjutkan SIUPLS (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Sementara) yang telah dimiliki sebelumnya
“SIUPL adalah surat izin yang WAJIB dimiliki perusahaan yang memasarkan produknya melalui system member get member atau MLM di Indonesia” Aturan tersebut Berdasarkan :


PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008
T E N T A N G
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG

Sesuai dengan peraturan diatas, perusahaan yang menjalankan system pemasaran langsung (Member get member atau MLM) di WAJIBKAN memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) , Hati-hati jika anda ditawarkan usaha berbentuk member get member atau MLM yang hanya menyertakan / memiliki SIUPL , karena sangat jelas dalam salah satu pasal peraturan diatas disebutkan :
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 30
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
KAMI SEGENAP MANAJEMEN GISFORLIFE BERSYUKUR DAN BERTERIMAKASIH KARENA DO’A DARI REKAN-REKAN MEMBER GISFORLIFE  KINI GISFORLIFE DAN PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA TELAH MENDAPATKAN SIUPL DENGAN NO : 5/1/SIUPL/I/PMDN/PERDAGANGAN/2012